Saham Syariah merupakan produk dari lembaga pasar modal yang menjadi salah satu wujud dari perkembangan ekonomi Syariah. Saham Syariah menganut konsep halal, berkah dan menguntungkan pada perdagangan saham di pasar modal Syariah. Pasar modal Syariah menggunakan prinsip, prosedur, asumsi, instrumentasi, dan aplikasi bersumber dari nilai epistemologi Islam. Banyak anggapan bahwa saham Syariah tidak berbeda dengan saham konvensional karena return bagi pemilik saham yang tidak pasti (gharar). Namun, hal ini tidaklah benar. Suatu produk Syariah yang dikeluarkan telah melalui tahapan penyaringan agar dapat dikeluarkan dan disertifikasi sesuai dengan syari’at Islam oleh dewan penasehat Syariah. Begitu pula pada saham Syariah, agar dapat dikategorikan sebagai saham Syariah maka ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh emiten. Kriteria-kriteria ini ditentukan oleh bursa saham Syariah dengan melibatkan dewan penasehat Syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024