DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 8, No 2 (2022): Journal of Law

PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM JARINGAN ADVOKASI MASYARAKAT BORNEO DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Asni, Muhammad Ramadhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2024

Abstract

ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Yang Dilakukan Oleh Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo. Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakaat yang tidak mampu, bagaimana kendala yang dihadapi Lembaga Bantuan Hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yaitu dengan memberikan bantuan kepada para pencari keadilan bagi masyarakat dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi. Litigasi dalam lingkup pengadilan serta, non litigasi dalam lingkup non pengadilan tanpa biaya atau Prodeo. Kendala yang dihadapi Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo dalam pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yaitu; minimnya pengetahuan tentang eksistensi dan peranan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo, anggapan masyarakat bahwa Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo berbayar, terbatasnya sumber daya manusia di Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo, kurangnya dukungan pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum  Jaringan Advokasi Masyarakat Borneo belum terakreditasi sehingga belum mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sehingga dana yang digunakan menjadi dana pribadi.Kata kunci : LBH JAMB,masyarakat kurang mampu,Inplementasi.

Copyrights © 2022