Penelitian ini menganalisis tanggapan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuannya adalah untuk memahami perspektif yang beragam dari masyarakat terhadap keputusan MK ini dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dampaknya terhadap sistem politik dan demokrasi. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dan metode hukum normatif yang memperoleh data melalui survei masyarakat, studi literatur, dan analisis keputusan MK serta pertimbangan hukum di dalamnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggapan masyarakat terhadap keputusan MK ini sangat bervariasi. Sebagian masyarakat mendukung keputusan ini sebagai langkah yang mendorong inklusivitas politik dan memberikan kesempatan lebih luas bagi pemimpin muda yang berkualitas. Namun, ada juga kekhawatiran terkait kualitas kepemimpinan, dengan beberapa masyarakat mempertanyakan pengalaman dan kapabilitas calon di bawah usia 40 tahun. Penemuan ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang tanggapan masyarakat terhadap keputusan MK terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun sehingga penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu landasan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem politik yang lebih inklusif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024