Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana, terutama kekerasan seksual, menjadi salah satu fokus utama. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak telah menegaskan hak restitusi bagi korban, implementasinya masih belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi hak restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 77/Pid.Sus/2023/PN Kota Agung. Studi ini akan menganalisa pemberian restitusi oleh hakim serta kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya. Dengan tinjauan yuridis, penelitian ini akan membahas aspek-aspek yang memengaruhi keputusan hakim dalam penetapan restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, memberikan pemahaman mendalam mengenai pemenuhan hak restitusi, serta mengidentifikasi faktor-faktor hukum yang menjadi landasan bagi penetapan restitusi bagi korban anak.
Copyrights © 2024