Kampanye merupakan salah satu instrumen penting bagi negara yang menganut ajaran demokrasi. Kampanye adalah masa dimana peserta pemilu melakukan aktivitas berupa penyampaian ide dan gagasan yang disampaikan kepada pemilih. Lazimnya para peserta pemilu gencar berkampanye di berbagai tempat: fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun berdasarkan Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 Mahkamah Konstitusi melarang penyelenggaraan kampanye di tempat ibadah. Penelitian ini berupaya menelaah putusan a quo mengenai pelarangan masjid sebagai tempat kampanye notabene menjadi bagian dari putusan a quo, lalu peneliti akan melakukan kajian apakah putusan a quo mengakomodasi al-mas}lah}ah al-mursalah. Penelitian ini berjenis kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode konten analisis disertai dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kampanye sebagai salah satu tahapan penting dalam Pemilu berpotensi menimbulkan kampanye hitam dan politik identitas yang dapat menimbulkan konflik serta polarisasi antar-sesama umat Islam, terlebih jika mengingat masa-masa kampanye yang bertempat di masjid pada pemilu terdahulu karena masjid dinilai sebagai tempat potensial untuk bisa meraih suara. Sehingga masjid yang semula berfungsi sebagai tempat ibadah dan kegiatan positif lainnya berubah menjadi tempat penyampaian sentimen belaka. Jika masjid dipergunakan kembali sebagai tempat kampanye maka akan semakin menjauhkan fungsi masjid seperti sebagaimana mestinya. Sehingga beralasan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan a quo mengakomodasi al-mas}lah}ah al-mursalah, karena pertama, pada Putusan a quo Mahkamah Konstitusi berupaya untuk menjaga agama (hifz} ad}-di>n) agar tidak terjadi konflik dan polarisasi yang disebabkan karena perbedaan kepentingan politik. Kedua, tidak bersifat dugaan karena dengan dilarangnya pelaksanaan kampanye di masjid maka akan menghindari konflik seperti pada Pemilu terdahulu. Ketiga, bersifat umum karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat erga omnes. Keempat, tidak bertentangan dengan maksud dari disyariatkannya hukum Islam (kemaslahatan). Sehingga dengan adanya Putusan a quo masa kampanye pada penyelenggaraan pemilu mendatang tidak lagi menodai masjid dengan kepentingan-kepentingan politik praktis tertentu, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadahnya dengan tenang dan menggunakan masjid dengan kegiatan-kegiatan yang positif sehingga mendapat ridho dari Allah Swt.
Copyrights © 2024