Dalam sejarah penyelenggaraan ketatanegeraan di Indonesia, provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi yang pernah diberikan undang-undang keistimewaan sebanyak tiga kali. Tiga buah undang-undang keistimewaan tersebut mengatur mengenai keistimewaan di bidang penyelenggaraan adat di Aceh, hal ini kemudian diperkuat dengan adannya undang-undang tentang Pemerintahan Aceh pada tahun 2006. Tulisan ini akan menguraikan secara tekstual mengenai lembag-lembaga keistimewaan di Aceh yang memiliki kekuasaan teritorial di Aceh yang dibatasi pada beberapa lembaga saja yang dianggap memiliki keterkaitan dengan artikel ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang lebih mengutamakan sumber data pada aspek peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan bahwasanya dari sekian banyak lembaga-lembaga keistimewaan di Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh didapatkan beberapa lembaga yang memiliki keterikatan dengan pemerintah pusat seperti Komisi Independen Pemilihan dan Panitian Pengawasan Pemilihan. Disisi lain lembaga-lembaga yang memiliki kekausaan teritorial di Aceh yang lebih dominan kepada mempertahakan nilai dan adat dari aspek kelembagaan lebih menampakkan kekhususan hanya terbatas pada teritorial di Aceh saja seperti Majelis Adat Aceh. demikian juga dengan Lembaga Wali Nanggroe meskipun Power yang dimiliki sangat berbasis teritorial akan tetapi dari aspek pengaruh politik masih menjadi pertimbangan ditingkat teritorial regional di Aceh.
Copyrights © 2023