Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 18 No 2 (2023): Jurnal Hukum Samudra Keadilan

PERTANGGUNGJAWABAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SUBJEK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Noerman, Chiquita Thefirsly (Unknown)
Agustanti , Rosalia Dika (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2023

Abstract

Like Criminal acts in general, corruption also has legal subjects, namely humans and legal entities. However, with the development of the times, artificial intelligence (AI) has emerged, which is artificial intelligence. So, it is not impossible that artificial intelligence (AI) could commit a criminal act. One of them is a particular criminal act, namely the criminal act of corruption. This research aims to determine the position of artificial intelligence (AI) as a legal subject with a mind like a human. This research also aims to determine the criminal responsibility of artificial intelligence who commits an extraordinary crime, namely corruption. The type of research used in preparing this research is normative juridical research methods. Data collection in this research was carried out using library research methods. Until now, there are no clear regulations regarding the criminal responsibility of AI who commit criminal acts of corruption. This creates a legal vacuum that requires further attention from the authorities. Artificial intelligence (AI) must be regulated appropriately under technological developments and modern criminal law Keywords: Corruption, Artificial Intelligence, Law, Criminal Liability Seperti tindak pidana pada umumnya, korupsi juga memiliki subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Namun dengan perkembangan zaman, hadir artificial intelligence (AI) yang merupakan sebuah kecerdasan buatan. Maka bukanlah hal yang tidak mungkin bahwa artificial intelligence (AI) dapat melakukan sebuah tindak pidana. Salah satunya ialah tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi artificiall intellegent (AI) sebagai subjek hukum yang mana memiliki akal pikiran layaknya seorang manusia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertanggungajawaban pidana artificiall intellegent yang melakukan suatu tindak pidana khusus, yakni tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban pidana AI yang melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang. Artificiall intellegent (AI) harus diatur dengan tepat sesuai dengan perkembangan teknologi dan hukum pidana modern. Kata kunci: Korupsi, Artificial Intellegence, Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...