Financial identity theft merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap data pribadi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomis seperti pengajuan kredit atau pinjaman dengan cara menggunakan data pribadi milik orang lain. Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kasus yang relevan pernah terjadi serta diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Utr pelaku dinyatakan bersalah atas perbuatan mentransmisikan Informasi Elektronk milik orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terkait tindak pidana Financial identity theft baik sebelum maupun setelah berlakunya UU PDP. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metote yuridis normatif yang dibantu dengan Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan, meskipun dapat diterapkan, Pasal 32 ayat (1) UU ITU masih terlalu umum, karna tidak hanya mengatur tentang tindak pidana Financial identity theft. Dengan lahirnya UU PDP kiranya dapat menjadi lex specialis terhadap kejahatan terkait data pribadi khususnya Financial identity theft yang dilakukan melalui media elektronik. Kata kunci: Financial identity theft, Kejajahatan Data Pribadi, Cybercrime, Informasi dan Transaksi Elektronik
Copyrights © 2023