Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) adalah salah satu lembaga yang mewakili seluruh lapisan masyarakat dalam pemerintahan, namun dalam realitanya selama ini dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang maksimal terhadap kepentingan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kenyataan bahwa seringnya kebijakan kebijakan yang telah ditetapkan atau diputuskan oleh pemerintah bersama DPRD sama sekali tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui observasi. Penelitian deskriptif adalah suatu metode penelitian yang tujuannya adalah untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta fakta, sifat sifat serta hubungan antara fenomena yang diselediki. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga dapat berlangsung pada berbagai tingkatan kebijakan, program, proyek maupun yang ada di daerah. Tingkatan ini ditentukan oleh arti pentingnya secara politik strategis. Seperti halnya fungsi pengawasan pada umumnya, fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan pada rencana yang dilengkapi dengan standard atau ukuran yang jelas untuk menentukan sebuah kegiatan lembaga atau kebijakan publik “berhasil”, “gagal”, atau “menyimpang” dalam pelaksanan rencana atau kegiatan tersebut. Fungsi pengawasan ini menunjukkan terwujudnya dalam tata pemerintahan. Dimana DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah telah menjalankan tugas pengawasan. Salah satu indikator keberhasilan dalam pengawasan ini adalah adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun.
Copyrights © 2021