Dalam upaya meintegrasikan pelanggar hukum dengan masyarakat, di dalam lembaga pemasayarakatan yang bertujuan untuk memulihan hubungan baik maka perlu adanya pola pembinaan yang berhubungan antara pelanggar hukum dan masyarakat. hal ini juga berkitan dengan unsur program pembinaan terdiri dari : petugas, pelanggar hukum, dan masyarakat. konsep yang tepat untuk mengembalikan hubungan baik antara pelanggar hukum dan masyarakat dapat dilakukan dengan program pembinaan yang berbasis community based correction yang mana dalam hal ini masyarakat memiliki peran dalam progam pembinaan pelanggar hukum. Metode yang dapat di kategorikan sebagai upaya penerapan community based correction bagi pelanggar hukum dan masyarakat dapat berupa program asimilasi kerja diluar tembok maupun asimilasi rumah. Hal ini tentunya sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang menitik beratkan kepada pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum.
Copyrights © 2022