Community Based Correction adalah jenis program pembinaan bagi narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidananya. Mereka diberi kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan pengawasan atau supervisi tertentu. Untuk melaksanakan program operasional lapas terbuka diperlukan 5 (lima) prinsip dasar, antara lain: prinsip pertama narapidana harus memiliki kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, prinsip kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu, prinsip ketiga narapidana tidak boleh dieksploitasi, prinsip keempat sistem pengamanan harus minimum, dan prinsip kelima tanggung jawab pemindahan narapidana.
Copyrights © 2022