Penelitian ini bertujuan agar supaya setatus KHES dan Fatwa DSN-MUI dinaikkan posisinya menjadi Undang-undang, hal ini sangatlah penting untuk segera diterbitkan draft rancangannya dan kemudian disahkan. Karena KHES dan Fatwa DSN-MUI merupakan aturan khusus yang mengatur sistem operasional maupun penyelesaiansengketa ekonomi syariah, dengan demikian tentu kedudukannya sangat penting dalam ranah ekonomi syariah. Di samping urgennya kedudukan KHES dan Fatwa DSN-MUI tersebut memiliki kelemahan dalam tatanan hukum nasioal tidaklah dapat dipungkiri pula keberadaannya. Hal ini karena keberadaannya bukanlah sebagai sumber hukum yang mempunyai legalitas hukum nasional. Sebagaimana Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebutkan fatwa sebagai bagian dari dasar hukum di negara ini, Fatwa hanya sebagai suatu pendapat atau nasehat yang disampaikan oleh para ahli hukum Islam yang tergabung dalam suatu wadah organisasi. Disuatu sisi Fatwa DSN MUI banyak mempengaruhi lahirnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini tentu sebuah terobosan yang berkaitan dengan legalitas hukum ekonomi syariah. Namun keberadaannya KHES yang menjadi rujukan para Hakim Pengadilan Agama sebagai penyelesain sengketanya, KHES ini tidaklah berbentuk Undang-undang, faktanya hanya sekedar PERMA, dan ini pastinya berpengaruh dalam kekuatan hukum legislasi nasional. Oleh karena itu untuk mengharmonisasikan dan memformulasikan Fatwa DSN-MUI kedalam KHES serta menaikan setatus KHES menjadi Undang-undang adalah suatu keharusan.
Copyrights © 2022