Reintegrasi merupakan salah satu proses krusial bagi narapidana yang telah selesai menjalani masa hukuman. Reintegrasi didefinisikan sebagai pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan. Akan tetapi, banyak hal yang dihadapi narapidana ketika mereka kembali ke masyarakat. Salah satunya ialah adaptasi sosial. Dalam proses reintegrasi, adaptasi sosial adalah proses yang utama. Oleh karena itu, narapidana diharapkan mampu beradaptasi kenbali dengan masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan agar narapidana dapat berintegrasi kembali ke masyarakat. Cuti Bersyarat (CB) merupakan salah satu program yang dilakukan untuk memberikan kemampuan reintegrasi narapidana ke masyarakat. Cuti bersyarat adalah salah satu jenis pembebasan bersyarat.
Copyrights © 2022