Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Nagari Pasir Talang Timur telah menerapkan standar Akuntansi Pemerintahan dalam Pertanggungjawaban Keuangan Nagari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan untuk mengetahui prosedur apa saja yang dibuat Nagari Pasir Talang Timur dalam menyajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Nagari.Metodelogi penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dengan wawancara langsung dan data sekunder diperoleh dari dokumen yang berkaitan. Lokasi penelitian ini bertempat di Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan Nagari di Nagari Pasir Talang Timur belum sepenuhnya baik karena masih ada beberapa laporan keuangan yang tidak dibuat yaitu neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas dan untuk prosedur pertanggungjawaban keuangan nagari sudah sesuai dimana dengan membuat Laporan Realisasi APBNagari, Catatan atas laporan keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan dan Daftar sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Nagari.Dapat disimpulkan bahwa dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Nagari Pasir Talang Timur belum sepenuhnya menerapkan standar akuntansi pemerintahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan untuk prosedur pertanggungjawaban keuangan Nagari Pasir Talang Timur sudah sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Copyrights © 2023