Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang BPD yang merupakan isi turunan dari UU Desa Tahun 2014 No. 6 yakni tugas BPD yaitu menyelenggarakan musyawarah desa. Musyawarah desa memiliki 4 prinsip yakni demokratis, partisipatif, transparan, serta akuntabilitas. BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Penelitian ini akan lebih fokus mendeskripsikan bagaimana strategi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyelenggarakan musyawarah desa di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik khususnya dalam aspek penataan desa. Teori strategi J. David Hunger dan Wheelen digunakan untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini. Teori ini terdiri dari 4 tahap yaitu: 1) pengamatan lingkungan; 2) perumusan strategi; 3) implementasi strategi; dan 4) evaluasi strategi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi atau referensi serta dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif interaktif oleh Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPD Hendrosari mempunyai 4 strategi untuk menyelenggarakan musyawarah desa yang selaras dengan prinsip musyawarah desa. 4 strategi tersebut yakni : 1) kolaborasi dengan pemerintah desa, 2) menjaring aspirasi masyarakat, 3) menjalin komunikasi dengan pihak luar desa, 4) melaksanakan musyawarah desa sesuai dengan aturan.
Copyrights © 2023