Penelitian ini dilatar belakangi oleh wanprestasi sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT. Anam Koto dalam hal penyediaan plasma sekurang-kurangnya 10% untuk masyarakat Nagari Aia Gadang Barat yang tertulis dalam Perjanjian tanggal 19 November 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan metode kolaborasi dalam manajemen konflik sengketa tanah di Nagari Aia Gadang Barat sekaligus faktor-faktor yang mempengaruhinya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik menguji keabsahan data yaitu dengan triangulasi sumber, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen konflik sengketa tanah di Nagari Aia Gadang Barat menggunakan metoe kolaborasi yang melewati beberapa tahap dimulai dari antisipasi, investigasi dan observasi, solusi, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Penyelesaian sengketa tanah ini menggunakan solusi TORA berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2023 dan masih dalam tahap redistribusi tanah.
Copyrights © 2023