Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana sistem pencatatan PPN dan penyajian atas Pendapatan Non Air terhadap Laporan Keuangan di Perumda Air Minum pada tahun 2019 dan 2020. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan cara dokumentasi, penelitian kepustakaan, dan wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukkan Sistem pencatatan PPN atas Pendapatan Non Air di Perumda Air Minum Tirta Nauli Sibolga tahun 2019 dan 2020 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan UU No. 42 Tahun 2009. Perumda Air Minum Tirta Nauli memilih untuk mengkompensasikan saldo lebih bayar sebesar Rp 428.469.444 untuk masa pajak berikutnya sehingga. Namun masih terdapat kekurangan, dimana pada peneliti ini peneliti menemukan bahwa Perumda Air Minum Tita Nauli Sibolga tidak melaporkan SPT masa PPN sesuai dengan masa pajak yang berlaku. Penyajian atas Pendapatan Non Air terhadap Laporan Keuangan sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Namun pada penerapannya tidak menghubungkan adanya pajak masukan dengan pajak keluaran terhadap laporan keuangan. Hal ini menyebabkan ketidakstabilan pada pelaksanaan Kewajiban perpajakan yaitu PPN yang timbul atas usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Copyrights © 2023