Dispensasi pada rahasia bank merupakan hal penting guna menjaga privasi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Rahasia bank merupakan salah satu kewajiban bank dengan tetap menjaga dan melindungi berbagai transaksi, kredit, tabungan, hingga penyimpanan nasabah pada suatu bank. Selain itu, hendaknya bank selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan terkait rahasia bank khususnya pada Pasal 40 hingga Pasal 53. Dalam jurnal ilmiah ini tidak hanya menelaah dan menganalisis terkait kronologi kasus serta menganalisis putusan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dengan menjadikan bank CIMB Niaga sebagai wadah transaksi tindak pidana tersebut tetapi juga menganalisis secara yuridis terkait tindakan bank dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan sempat enggan mengutarakan rahasia nasabah yang merupakan rahasia bank dalam suatu pemeriksaan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah menelaah, mengetahui, serta memahami secara jelas terkait bahaya penyalahgunaan narkotika serta pemberlakuan Undang-Undang Tentang Perbankan dengan pembahasan khusus berupa rahasia bank. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif yang sumbernya merupakan literatur seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, serta beberapa sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini adalah upaya dispensasi rahasia bank yang seharusnya dilakukan pihak bank CIMB Niaga dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan nasabah dengan tetap berkesesuaian dengan Undang-Undang Perbankan di Indonesia serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyrights © 2023