Hukuman mati bagi bandar narkoba adalah isu yang memicu perdebatan panjang, terutama dalam konteks hak asasi manusia (HAM). Hukuman ini dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan permanen, dan kontroversi besar mengelilinginya di seluruh dunia. Meskipun Indonesia telah lama menerapkan hukuman mati, pada beberapa titik, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengurangi penerapan hukuman mati. Di Indonesia, pidana mati bagi pengedar narkoba diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur atau kepustakaan. Studi literatur adalah alat yang kuat untuk mendukung penelitian dengan memahami kerangka kerja konseptual yang telah ada. Hasil penelitian ini menginformasikan diskusi mengenai kebijakan penegakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba serta merangsang pertimbangan tentang alternatif yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan efektivitas dalam memerangi peredaran narkoba.
Copyrights © 2023