Berkenaan dengan adanya Pilkada serentak pada tahun 2020 yang juga bersamaan dengan terjadinya covid-19, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis berupaya agar penyelenggaraan pilkada serentak tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku dan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi komunikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengimplementasikan peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitiannya ialah Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Bengkalis dan Komisi Pemilihan Umum Kab. Bengkalis. Data diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian data dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa strategi komunikasi badan pengawasan pemilihan umum dalam Mengimplementasikan Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bengkalis adalah dengan 3 tahapan, tahap pertama yakni Perencanaan, yakni melakukan perencanaan induk kerawanan, perencanaan identifikasi dan pemetaan masalah, perencanaan MoU dan rencana koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Tahap kedua yakni Pelaksanaan dengan membentuk satgas politik uang, sosialisasi pemilu berkah tanpa politik uang ditengah masyarakat, sosialiasi juga dilakukan kepada peserta pemilu. Koordinasi dengan pihak terkait pemilihan umum, dan pembentukan badan adhoc (pengawasan kecamatan dan desa atau kelurahan). Sementara itu, tahap terakhir yakni tahap Evaluasi, dilaksanaka evaluasi pelaksanaan satuan tugas pencegahan politik uang, evaluasi pelaksanaan sosialiasi dengan masyarakat, evaluasi pelaksanaan sosialiasi dengan peserta pemilihan umum, evaluasi pelaksanaan kordinasi dengan pihak terkait pemilihan umum dan evaluasi pelaksanaan pembentukan Badan Pengawasan Kecamatan dan Desa atau Kelurahan.
Copyrights © 2023