Di Indonesia masih terdapat kriminalitas yang sangat tinggi, terutama kejahatan tindak pidana perdagangan orang yang telah memakan banyak korban terutama terhadap korban perempuan, mereka diperdagangkan untuk di eksploitasi melalui objek seksual. Hal ini tentunya harus mendapat perhatian dari suatu Negara, pentingnya melakukan perlindungan hukum hak asasi dan juga melalui kebijakan perlindungan terhadap korban agar korban tersebut mendapat suatu keadilan, karena pada dasarnya hukum pidana di Indonesia hanya memberikan sansksi terhadap pelaku saja.Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana tanggungjawab Negara dalam memberikan suatu perlindungan hukum kepada korban perempuan terkait dengan kejahatan perdagangan orang, dan juga apa saja kebijakan perlindungan hukum bagi korban yang dipaksa untuk melakukan suatu tindak pidana perdagangan orang yang pengaturannya dimuat pada pasal 48 sampai dengan pasal 50 Undang-Undang No 21 Tahun 2007.Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif, metode yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan juga interpretasi data yang dapat meenarik suatu kesimpulan dengan cara mengumpulkan data tentang kejadian yang sudah ada dari penelitian terdahulu.Guna mengimplimentasikan hak-hak dari korban terkait dengan tindak kejahatan perdagangan orang
Copyrights © 2023