Masyarakat adat merupakan salah satu segmen riil dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan memiliki berbagai kepentingan yakni kepentingan politik, ekonomi, budaya, hukum, politik, perekonomian, sejarah dan hak atas kehidupan otonom. Masyarakat adat juga memiliki lingkungan alam dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta kebebasan untuk mengelola serta memanfaatkan sumberdaya alam secara arif. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Eksistensi Masyarakat Hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam wilayah kecil pulau- pulau perbatasan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan studi Pustaka, teori dan asas- asas hukum.
Copyrights © 2023