Hukuman tindak pidana kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual beberapa tahun ini terus meningkat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut memuat hukuman tambahan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa hukuman kebiri kimia. Penerapan hukuman kebiri di Indonesia juga masih sangat minim sekali karena berbenturan dengan HAM yang dimana pada hakikatnya semua manusia itu pantas dan layak mendapatkan perlakuan yang baik kepada sesama dan tidak saling menyakiti. Hukuman kebiri kimia di Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, bahwa hukuman ini efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual dan meningkatkan keamanan dan keselamatan, terutama bagi anak-anak dan perempuan. Dari peneltian ini juga menunjukan bahwa hukuman kebiri tidak manusiawi dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang diterima oleh pelaku pedofilia yang dijatuhi hukuman kebiri yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji permasalahan kebiri kimia, mengkaji hubungan antara tindakan kebiri kimia yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang tertuang dalam undang-undang dasar dan konvensi hak asasi manusia
Copyrights © 2023