Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) akan semakin dibutuhkan keberadaannya mengingat saat ini sudah banyak sengketa utang piutang yang mulai muncul akibat roda perekonomian terhambat yang berujung pada banyaknya usaha yang dibiayai oleh perbankan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. UUK dan PKPU diharapkan bekerja sesuai tujuannya yaitu memberikan penyelesaian yang cepat, murah dam terbuka dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Namun pada praktiknya, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan asas dari UUK di mana erdapat ketimpangan yang terlihat mengedepankan kepentingan dari Kreditor. Dalam penulisan ini, metode normatif adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan berbasis material hukum primer untuk mengkaji konsep, teori, prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terkait dengan proses sengketa kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum masih belum diperoleh secara maksimal karena proses yang lebih menguntungkan bagi pihak kreditor dengan relatif mudahnya persyaratan diajukannya pailit berdasarkani Pasal 2 Ayat (1) UU No. 27 tahun 2004 serta tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan yeng mengakibatkan mudahnya suatu usaha atau debitor dinyatakan pailit.
Copyrights © 2023