Putusan hakim Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tentang Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial dianggap adanya rasa ketidakadilan pada putusan ini yang mana masyarakat Indonesia mengharapkan semua koruptor dapat dihukum seberat-beratnya apalagi mengkorupsi dana-dana bantuan untuk masyarakat yang terkena bencana nasional. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis relevansi antara sanksi pidana dalam Putusan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst dengan tujuan pemidanaan terhadap kasus korupsi di Indonesia. Merumuskan putusan yang tepat dan ideal yang dapat dijatuhkan oleh hakim sehingga mampu mengurangi jumlah tindak pidana korupsi dikalangan pejabat Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dalam penyajiannya dikemas secara deskriptif dikarenakan adanya rasa ketidakadilan yang terjadi pada Putusan Perkara Pidana Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, kemudian hasilnya dianalisis secara kualitatif. Tujuan pemidanaan dalam putusan ini belum sesuai karena hakim belum memenuhi asas keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dana Bansos Covid-19 karena tidak mempertimbangkan unsur kerugian dan respon kecewa masyarakat dijadikan alasan meringankan hukuman terdakwa. putusan yang tepat dan ideal untuk mengurangi jumlah tindak pidana korupsi akan terwujud jika pidana tersebut dapat memulihkan kerugian dari tindak pidana korupsi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023