Dimasa sekarang imbas dari pandemi COVID-19 demi menghidupi dan memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari maka tidak jarang orang memilih mencari pkerjaan diluar negeri. Pekerja migran adalah seseorang baik individu atau kelompok yang bekerja dinegara lain yang bukan Negara kelahirannya. Karena berada di Negara lain inilah yang menjadi sebab banyaknya permasalahan yang dialami oleh pekerja migran, lalu bagaimana perlindungan para pekerja migran. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada norma hukum dan kaidah hukum yang berlaku serta menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan secara akurat suatu fenomena yang telah terjadi. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumen yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana perlindungan terhadap pekerja migran dalam hukum yang berlaku dan HAM.
Copyrights © 2023