Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan penetapan nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021 dalam Penetapan Itsbat Nikah Sirri oleh Wali Muhakkam. Untuk mengetahui analisis yuridis terhadap penetapan nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn tahun 2021 terhadap penetapan itsbat nikah sirri oleh Wali Muhakkam. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan penetapan nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021 dalam penetapan itsbat nikah sirri oleh Wali Muhakkam yang dilakukan Pengadilan Agama Pandan adalah bahwa wanita jika memberikan kuasa kepada seorang yang bukan walinya, namun orang tersebut mengerti tentang ajaran Islam, seperti Tokoh Agama di suatu Desa, guru agama dan lainnya untuk menikahkannya sesuai aturan Islam, maka pernikahan tersebut dikategorikan sah dalam ajaran Islam. Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Nomor: 55/Pdt.P/Pa.Pdn Tahun 2021 terhadap Penetapan Itsbat Nikah Sirri oleh Wali Muhakkam yang dilakukan Pengadilan Agama Pandan adalah berdasarkan hukum positif berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa isbat nikah dapat dilakukan terhadap perkawinan yang dilakukan secara sah dan menurut agama dan kepercayaannya itu.
Copyrights © 2023