Ketentuan terkait penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana yang tertulis pada Pasal 29 Ayat 2 UUD Penataan Ruang No 26 Th 2007, menegaskan kewajiban menyediakan keberadaan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas wilayah perkotaannya. Namun, pada periode 2017-2021, penyediaan dan pemanfaatan RTH di Kota Pontianak hanya mencapai 18% dari target 30% yang ditetapkan oleh undang-undang. Maka dari itu, di lakukanlah penelitian ini yang bertujuan untuk mengidentifikasi peran BAPPEDA dalam mengelola RTH di Kota Pontianak dan mengidentifikasi kendala yang dihadapi oleh BAPPEDA dalam pengelolaan RTH. Metode penelitian studi pustaka digunakan dalam penulisan artikel ini, yang melibatkan kumpulan data serta memahami dan mempelajari berbagai teori dan literature yang terkait. Data dikumpulkan melalui pencarian dan pengumpulan sumber dari berbagai referensi seperti buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Berbagai kumpulan kajian pustaka dari sejumlah referensi dianalisis secara teliti dan kritis untuk mendukung masukan dan gagasan, dengan tujuan untuk memahami peran BAPPEDA dalam mengelola RTH di Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja BAPPEDA dalam pengelolaan RTH di Kota Pontianak cukup positif, tercermin dari peningkatan persentase ketersediaan RTH di kota tersebut.
Copyrights © 2023