Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi
Al-Mizan. Vol 10. No 01. ( 2024)

Pengulangan Sewa Dalam Hukum Perdata Tinjauan Hukum Islam

Umasugi, Nirwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Analisis tentang pengulangan sewa dalam hukum perdata tinjauan hukum Islam, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewakan, lewat suatu kesepakatan bersama dan dalam ikatan perjanjian tersebut tidak boleh ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hukum perdata dalam pengaturan maupun penerapan belum didasarkan kepada kemaslahatan manusia/masyarakat tetapi lebih menekan kepada pihak tertentu (pemilik dalam sewa-menyewa) sehingga dapat menimbulkan perasaan ketergantungan atau kerugian pada pihak lain serta lebih mengarah pada kehidupan material dan tidak didasari pada rasa kemanusiaan. Undang-Undang hukum Perdata dalam pengaturannya belum mencapai, rasa adil dan kemaslahatan masyarakat luas belum akan tercapai, melakukan kegiatan sewa-menyewa atas kesepakatan bersama atas dasar tolong-menolong, bahwa sewa-menyewa merupakan hal yang dibenarkan dan bahkan harus selalu diadakan. Dan pengulangan sewa yang dibolehkan itu seperti seorang menyewa rumah besar, lalu kamar-kamarnya disewakan lagi kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan dari persewaan tersebut dibolehkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

al-mizan

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi berisi tentang persoalan hukum dan ekonomi Islam diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula. Jurnal ini terbit 2 kali dalam ...