Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Perbankan Syariah Dalam Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Nirwan Umasugi
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-MIzan Vol.7 No. 01 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat perkembangan perbankan syariah di Indonesia terutama pada kinerja keuangannya. Kinerja keuangan perbankan syariah dicermati sesuai dengan blue print-nya guna menilai perkembangan dan kontribusinya bagi pembangunan negara sebagai bagian dari misi utamanya. Sampai batas tertentu, pendanaan empiris menunjukkan bahwa perbankan sejauh ini menunjukkan kinerja yang relatif tinggi dalam tugas keuangannya terutama dalam berkontribusi pada fungsi intermediasi keuangan perbankan dan pengembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia. Namun demikian, perlu diperhatikan pula preferensi perbankan dalam mendukung kegiatan ekonomi sebagian besar masyarakat, seperti di bidang pertanian dan sektor primer lainnya serta dalam menerapkan prinsip bagi hasil dalam kegiatannya
Pengulangan Sewa Dalam Hukum Perdata Tinjauan Hukum Islam Nirwan Umasugi
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-Mizan. Vol 10. No 01. ( 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59115/almizan.vi.155

Abstract

Analisis tentang pengulangan sewa dalam hukum perdata tinjauan hukum Islam, dengan ketentuan bahwa penggunaan barang yang disewa tersebut harus sesuai dengan penggunaan yang disewakan, lewat suatu kesepakatan bersama dan dalam ikatan perjanjian tersebut tidak boleh ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Hukum perdata dalam pengaturan maupun penerapan belum didasarkan kepada kemaslahatan manusia/masyarakat tetapi lebih menekan kepada pihak tertentu (pemilik dalam sewa-menyewa) sehingga dapat menimbulkan perasaan ketergantungan atau kerugian pada pihak lain serta lebih mengarah pada kehidupan material dan tidak didasari pada rasa kemanusiaan. Undang-Undang hukum Perdata dalam pengaturannya belum mencapai, rasa adil dan kemaslahatan masyarakat luas belum akan tercapai, melakukan kegiatan sewa-menyewa atas kesepakatan bersama atas dasar tolong-menolong, bahwa sewa-menyewa merupakan hal yang dibenarkan dan bahkan harus selalu diadakan. Dan pengulangan sewa yang dibolehkan itu seperti seorang menyewa rumah besar, lalu kamar-kamarnya disewakan lagi kepada orang lain dengan mendapatkan keuntungan dari persewaan tersebut dibolehkan.
Kinerja Dewan Pengawas Syariah Bank Mikro Syariah (Studi Pada Bank Bprs Bahari Berkesan Kota Ternate Maluku Utara) Nirwan Umasugi; Sabian Yusri
Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum dan Ekonomi Al-Mizan. Vol 11. No 01 ( 2025)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Babussalam Sula

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59115/almizan.vi.250

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kerja dan efektivitas kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi pelaksanaan pembiayaan rakyat syariah di BPRS Bahari Berkesan Kota Ternate. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kerja DPS meliputi pemberian opini syariah terhadap produk pembiayaan, pengawasan pelaksanaan akad, dan pelaporan evaluasi secara berkala. DPS juga terlibat aktif dalam memberikan rekomendasi pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan waktu dan belum adanya pedoman internal yang baku, DPS dinilai cukup efektif dalam menjalankan perannya. Keberhasilan BPRS Bahari Berkesan dalam meraih penghargaan nasional menunjukkan bahwa pengawasan DPS berkontribusi terhadap tata kelola yang baik dan kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan mikro syariah.