Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendistribusian zakat fitrah setelah shalat idul fitri di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Untuk mengetahui faktor pendistribuan zakat fitrah setelah shalat idul fitri di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap Pendistribusian Zakat Fitrah setelah Shalat Idul Fitri di Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mentode pendistribusian zakat fitrah dikecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas adalah a) Pendistribusian zakat fitrah dari amil/panitia zakat kepada mustahik dilaksanakan pada tanggal 26 Ramadhan setelah shalat asar dengan system talangan, b) Pendistribusian dari amil kepada mustahik pada malam 1 (satu) syawal, c) Pendistribusian dari amil/panitia zakat kepada mustahik setelah shalat idul fithri. Faktor-faktor yang menyebabkan pendistribusian zakat fitrah setelah shalat idul fitri adalah a) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami tujuan zakat fitrah, b) Kurangnya sumber daya manusia para panitia/amil zakat, c) Kurangnya manajemen amil zakat. Dilihat dari tinjauan hukum islam, pendistribusian zakat fitrah setelah shalat idul fitri adalah sah apabila dilaksanakan oleh amil zakat yang sah, yakni pendistribusian dari amil zakat yang sah kepada mustahik. Sekalipun hal tersebut kurang tepat dari sisi Maqasid Syari’ahnya. Sebab tujuan zakat fitrah itu adalah untuk menghindari adanya fakir miskin yang meminta-minta pada hari Raya idul Fitri.
Copyrights © 2023