PPDB (Proses Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah tindakan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan, seperti sekolah, dengan maksud untuk melakukan seleksi calon peserta didik yang ingin mendaftar di lembaga tersebut. Pemerintah mengimplementasikan program Pemerataan Pendidikan sebagai usaha utama untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia. Salah satu aspek utama dari program ini adalah Sistem PPDB Zonasi. Zonasi adalah metode penerimaan peserta didik baru yang berbasis pada lokasi geografis tempat tinggal calon peserta didik. Sistem zonasi adalah contoh nyata yang memberikan peluang yang sama kepada semua anak di Indonesia, tanpa memandang kemampuan akademik mereka. Saat ini, Sistem Zonasi diciptakan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendidikan dan mendukung sekolah-sekolah umum yang mulai tumbuh di masyarakat. Kehadiran sistem zonasi ini memastikan bahwa semua sekolah memiliki kualitas yang setara, dan tidak ada sekolah yang diistimewakan. Karena perkembangan ini tidak dapat diprediksi, dapat menyebabkan masalah baik bagi lembaga pendidikan maupun masyarakat umum, seperti penilaian yang rendah terhadap siswa. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana efektivitas dari kebijakan zonasi yang telah ada dan diterapkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024