Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar dalam menegakkan disiplin pegawai BLUD rumah sakit tersebut. Dengan penegakan disiplin dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil lebih produktif sesuai dengan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Tujuan penelitian ini diharapkan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Peningkatan Kinerja Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar. Dalam penelitian ini, menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu peneliti ingin mendeskripsikan keadaan yang akan diamati di lapangan dengan lebih spesifik, transparan, dan mendalam dengan pendekatan asosiatif. Tempat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar. Metode penelitian dengan cara observasi, wawancara, studi Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah “Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar benar-benar sudah menerapkan disiplin pegawai BLUD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini terbukti dengan adanya kasus yang dilakukan oleh pegawai BLUD yang melakukan pelanggaran disiplin maka mendapatkan sanksi dengan tegas. Dengan pemberian sanksi yang melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Copyrights © 2024