JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI
Vol. 8 No. 1 (2024): April 2024

Bolehkah Memberikan Hadiah dari Akad Wadiah? Tinjauan Fatwa DSN MUI No.86/Dsn-Mui/XII/2012 terhadap Pemberian Hadiah dalam Produk Wadiah di BMT Bina Insan Sejahterah

Ruslan, Ruslan (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2024

Abstract

Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berbasis koperasi di mana dana dihimpun dari masyarakat. Dalam operasionalnya, BMT mengikuti ketentuan Fatwa DSN MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012. BMT Bina Insan Sejahterah melalui produk wadiah memberikan hadiah kepada calon anggota sebagai daya tarik bagi masyarakat. hadiah tersebut diberikan di awal, akan tetapi apakah dana hadiah diambilkan dari dana BMT atau nasabah?. berdasarkan praktek tersebut bagaimana status hadiah yang diberikan?. Dalam penelitian ini yang digunakan yaitu penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dimana produk tabungan wadiah menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pemberian Hadiah di BMT Bina Insan Sejahterah diberikan di awal akad tanpa adanya persyaratan khusus. Menurut penulis, pemberian hadiah pada produk wadiah di BMT Bina Insan Sejahtera tersebut diperbolehkan karena hadiah tersebut bersumber dari dana yang di siapkan oleh pihak BMT Bina Insan Sejahterah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jptam

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pendidikan Tambusai is Jurnal Electronic which contains the results of research and literature studies related to the field of education, including; regulation of education, learning activities, learning strategies, teacher professionalism, students, education and education personnel, issues ...