Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berbasis koperasi di mana dana dihimpun dari masyarakat. Dalam operasionalnya, BMT mengikuti ketentuan Fatwa DSN MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012. BMT Bina Insan Sejahterah melalui produk wadiah memberikan hadiah kepada calon anggota sebagai daya tarik bagi masyarakat. hadiah tersebut diberikan di awal, akan tetapi apakah dana hadiah diambilkan dari dana BMT atau nasabah?. berdasarkan praktek tersebut bagaimana status hadiah yang diberikan?. Dalam penelitian ini yang digunakan yaitu penelitian normatif sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan analitis dimana produk tabungan wadiah menjadi objek penelitian. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pemberian Hadiah di BMT Bina Insan Sejahterah diberikan di awal akad tanpa adanya persyaratan khusus. Menurut penulis, pemberian hadiah pada produk wadiah di BMT Bina Insan Sejahtera tersebut diperbolehkan karena hadiah tersebut bersumber dari dana yang di siapkan oleh pihak BMT Bina Insan Sejahterah.
Copyrights © 2024