Penelitian ini bwertujuan untuk menganalisa dampak dan akibat hukum dari akuisisi antara PT Bank Central Asia Tbk dan PT Royal Indonesia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan objek penelitiannya yaitu berupa dampak dan akibat hukum dari adanya akuisisi antara PT Bank Central Asia dan PT Royal Indonesia. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dampak akuisisi tidak hanya appeal ke sektor internal tetapi juga terhubung erat dengan sistem dan sektor eksternalnya, ini dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu, dampak terhadap nasabah, dampak terhadap karyawan, dampak terhadap industri perbankan, dan dampak terhadap perekonomian nasional. Dampak lain yang terjadi sebagai akibat dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Bank Central Asia Tbk terhadap PT Bank Royal Indonesia yaitu terkait dengan himbauan yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Bank Royal Indonesia kepada para nasabahnya untuk segera menutup rekening dan menarik dana. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam akuisisi yaitu ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Poin pertama, dalam Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) UU Perseroan Terbatas terkait penegaskan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak dapat diberlakukan apabila dampaknya merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu dan perusahaan yang akan terlibat dalam penggabungan harus memperoleh persetujuan dari badan atau instansi yang relevan.
Copyrights © 2024