Penelitian ini dilakukan guna mengetahui perhitungan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan pajak penghasilan 23 (PPh 23) pada tahun 2019-2022 pada PT. Kreasitama Unggul Mandiri apakah sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan No.36 tahun 2008. Metode Peneilitian yang digunakan oleh peneliti ialah kualitatif deskriptif, dimana data yang digunakan berupa pajak keluaran, pajak masukan, perhitungan pajak penghasilan 23, tanggal penyetoran pajak penghasilan 23 dan tanggal pelaporan pajak penghasilan 23. Hasil penelitian ditemukan bahwa dalam menentukan besarnya pajak terutang, Perhitungan, pemotongan dan pencatatan sudah sesuai dengan kaidah dan peraturan perpajakan, akan tetapi untuk pelaporan Terdapat ketidaksesuaian ketentuan waktu pelaporan PPh Pasal 23 Tahun 2019 (Bulan: April dan Juli), sedangkan Pelaporan PPh Pasal 23 Tahun 2020 dan 2021 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang No.36 Tahun 2008.
Copyrights © 2024