Penelitian ini mengevaluasi penerapan kebijakan data privasi di Indonesia dalam konteks perkembangan teknologi 5G. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, penelitian ini mengidentifikasi sejumlah tantangan signifikan dalam implementasinya. Salah satu temuan utama adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat mengenai hak-hak privasi mereka, yang meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi di era 5G. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi dinilai masih lemah, dengan sanksi yang tidak memadai untuk memberikan efek jera. Penelitian ini juga menemukan bahwa infrastruktur keamanan siber di Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi kompleksitas yang dihadirkan oleh teknologi 5G dan perangkat Internet of Things (IoT). Celah dalam regulasi yang ada semakin memperburuk situasi ini, menyoroti kebutuhan akan revisi regulasi yang berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, penelitian ini merekomendasikan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, serta peningkatan edukasi publik, penegakan hukum yang lebih ketat, dan inovasi dalam teknologi keamanan sebagai langkah-langkah penting untuk memperkuat perlindungan data privasi di Indonesia.
Copyrights © 2024