Negara Indonesia dengan jumlah penduduk 273,52 juta per 31 Januari 2023, sebagai sebuah negara tentunya memiliki tugas untuk mencapai tujuan yang sangat luas dan berat. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui apakah peraturan-peraturan yang mengatur tentang pembiayaan Pendidikan sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan yang di atasnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan makalah ini adalah metode literatur, juga dikenal sebagai tinjauan literatur atau studi Pustaka, adalah peneltian yang melibatkan analisis terhadap sumber-sumber literatur yang relevan untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembiayaan Pendidikan di Indonesia. Dari beberapa peraturan yang mengatur tentang pembiayaan Pendidikan terdapat perbedaan peraturan dalam hal peruntukannya yang menyebabkan alokasi pembiayaan Pendidikan diluar gaji harusnya 20% realisasinya 20% anggaran Pendidikan termasuk gaji, sehingga pembiayaan Pendidikan menjadi berkurang. Apalagi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan bahwa Pasl 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Seperti diungkapkan juga oleh laman kemenkeu.go.id bahwa Bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan mengalokasikan dana 20% dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan (pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas).
Copyrights © 2024