Perlindungan konsumen pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perdagangan. Dalam kegiatan perdagangan ini diharapkan menimbulkan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Di Indonesia saat ini perlindungan konsumen mendapat perhatian yang cukup baik karena menyangkut aturan untuk menciptakan kesejahteraan. Dengan adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dapat menciptakan rakyat yang sejahtera dan Makmur. Artikel ini membahas tentang membahas tentang bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap perjanjian baki bermuatan klausul eksonerasi dan upaya hukum konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi literatur dan menggunakan data sekunder tentang perlindungan konsumen terhadap perjanjian baku bermuatan klausula eksonerasi. Hasil pada penelitian ini bahwa Berdasarkan pembahasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa Di dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Perlidungan Konsumen Perjanjian Baku bermuatan klasula eksonerasi itu Dilarang dan dibatalkan, kontrak baku tetap dinyatakan absah apabila tida mengandung klausula tidak wajar yang memberatkan bagi pihak lainnya sehingga kontrak baku tersebut dapat menindas dan tidak adil bagi pihak yang menggunakan kontrak baku tersebut dan Perjanjian Baku bermuatan Klasula Eksonerasi, dapat digugat ke Pengadilan Negeri untuk dibatalkan dan akibat hukum dari gugatan ini selain hanya putusan pembatalan atas perjajian itu sendiri juga dapat putusan sanksi berupa ganti rugi dan sanksi pidana.
Copyrights © 2024