Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu “pengejawantahan” dari seruan Allah tentang investasi. Islam memiliki sistem perekonomian yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan kehidupan manusia baik secara material maupun non material. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mempunyai perspektif yang mendukung terhadap pasar modal syariah. Dukungan hukum Islam terhadap aktivitas investasi di pasar modal syariah terlihat dari konsep dasar hukum Islam dalam Al- Qur’an, hadis, fikih dan pendapat para ulama yang mendukung kegiatan pasar modal syariah
Copyrights © 2024