Penelitian ini mengeksplorasi penerapan gugatan sederhana (Small Claim Court) sebagai alat penyelesaian sengketa ekonomi syariah, terutama pada kasus wanprestasi nasabah di KSPPS Mitra Mandiri Wonogiri. Fokus penelitian mencakup perkara gugatan sederhana dari tahun 2017 hingga 2022, menganalisis implementasi gugatan sederhana oleh KSPPS Mitra Mandiri terhadap nasabah wanprestasi, penyelesaian oleh Pengadilan Agama Wonogiri, dan tingkat kepatuhan nasabah terhadap putusan pengadilan. Pendekatan sosio-legal digunakan dengan kombinasi analisis perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Hasilnya menunjukkan bahwa Penetapan Akta Perdamaian oleh Pengadilan Agama Wonogiri sebagai penyelesaian gugatan sederhana KSPPS Mitra Mandiri efektif mengakhiri sengketa, dengan nasabah bersedia melunasi hutang sesuai kesepakatan. Rekomendasi penelitian ini menekankan perlunya pemahaman lebih lanjut tentang penggunaan gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa syariah, untuk mencapai kesepakatan melalui Putusan Akta Perdamaian dari Pengadilan Agama.
Copyrights © 2024