Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan membayar pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Provinsi DKI Jakarta. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 112 orang. Teknik pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode simple random sampling. Data penelitian dikumpulkan menggunakan kuesioner yang selanjutnya menggunakan uji regresi linier berganda dengan bantuan SPSS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar pajak, selain itu kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan membayar pajak, kemudian sanksi pajak berpengaruh postif terhadap kepatuhan membayar pajak usaha mikro kecil menengah.
Copyrights © 2024