Jurnal Fundamental Justice
Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024

Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam

Pragata, Rakha Adi (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2024

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum adat dalam perspektif konstitusi, metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dengan dua pendekatan. Yaitu pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hukum adat dan pendekatan sejarah yang relevan terkait dengan hukum adat. Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam dapat memandang hukum adat dari prespektif sejarah dan variasi dari fisik, masyarakat dan kebudayaannya. Adat yang digambarkan sebagai kebudayaan yang sudah melekat tentu akan sulit jika diupayakannya suatu perubahan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...