Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi Asas Legalitas dalamkekuasaan kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, metode penulisan adalah Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Menurut ketentuan tersebut, salah satu prinsip negara hukum yang terpenting adalah adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan hukum lainnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Peraturan hukum pada dasarnya tidak lengkap tidak ada dan tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur secara lengkap, lengkap dan jelas seluruh kegiatan kehidupan manusia, karena kegiatan kehidupan manusia sangat beraneka ragam baik sifat maupun jumlahnya. Berlakunya asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak mutlak, karena KUHP bukanlah undang-undang dasar melainkan kodifikasi hukum pidana belaka, dan di samping itu pembuat undang-undang dapat mengubah undang-undang sewaktu-waktu jika diperlukan (DPR bersama pemerintah). Lain halnya jika asas legalitas yang tidak mudah diubah dituangkan dalam konstitusi.
Copyrights © 2024