Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman dalam kasus Tarumajaya Bekasi dalam perspektif Kriminologi Pidana, metode hukum yang digunakan normatif data yang dikumpulkan adalah data skunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Main hukum sendiri (Eigenrichting) adalah tindakan diskresioner yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan tanpa melibatkan proses hukum. istilah tindakan main hakim sendiri sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana individu atau kelompok melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Sistem hukum Indonesia memiliki tiga elemen yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat agar upaya penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri dapat diterapkan dan terlaksana oleh masyarakat. Substansi hukum, budaya hukum dan Struktur Hukum.
Copyrights © 2024