Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum humaniter internasional tentang penggunaan bom serta larangan dan implikasi penggunaan bom nuklir pada perang dunia kedua. Senjata nuklir merupakan suatu bentuk perkembangan teknologi persenjataan dengan menghadirkan senjata yang memiliki kekuatan sangat besar. Penggunaan alat persenjataan dalam konflik bersenjata seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama terhadap alat persenjataan yang terlarang. Alat persenjataan terlarang digunakan oleh Amerika Serikat dalam perang dunia kedua terbukti merugikan bagi kesehatan dan kehidupan di sekitar daerah yang menjadi sasaran. Metode penelitian ini penelitian normatif dengan berlandaskan teori yaitu Protokol Jenewa 1925, Konvensi Den Haag 1907, Protokol Tambahan 1 tahun 1977, Konvensi tahun 1972 tentang dan Konvensi tahun 1993. Hasil dari penelitian ini menandakan bahwa hukum humaniter menolak keras penggunaan bom atom pada perang dunia kedua dikarenakan menyebabkan kerugian yang massif dan tidak perlu serta adanya batasan penggunaan bertujuan untuk memanusiakan perang itu sendiri.
Copyrights © 2024