Perencanaan Pajak (Tax planning) diterapkan untuk meminimalkan jumlah pembayaran pajak sehingga meningkatkan laba/keuntungan perusahaan. Umumnya perencanaan pajak merujuk pada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada pada jumlah yang minimal tetapi masih berada pada jalur sesuai peraturan perpajakan Self-Assesment yang berlaku di Indonesia juga menjadi salah satu pemicu perusahaan untuk melakukan perencanaan pajak. Penelitian ini di lakukan pada PT Sanshiro Harapan Makmur kab.Bogor, objek penelitian ini adalah beban pajak (PPN, PPh 23, PPh Badan) yang di bayarkan oleh PT Sanshiro harapan makmur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Strategi perencanaan pajak yang tepat dalam upaya meminimalkan beban pajak serta untuk mengetahui besarnya nilai efisiensi setelah diterapkan alternatif perencanaan pajak pada PT Sanshiro Harapan Makmur. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi menggunakan data yang diperoleh dari PT Sanshiro Harapan Makmur denga teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif komparatif. Berdasarkan hasil penelitian, jika perusahaan dapat melakukan kewajiban perpajakan dengan melakukan perencanaan pajak dengan lengkap dan benar serta tidak menyalahi perundang-undangan, perusahaan dapat memperoleh efisiensi kewajiban pembayaran pajak pada tahun 2017 sebesar Rp. 1.107.323.993,- dan pada tahun 2018 sebesar Rp. 513.450.845,- Selanjutnya strategi tersebut dapat di terapkan untuk pembayaran pajak tahun 2019 dan seterusnya.
Copyrights © 2024