Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan proses hukum yang melibatkan pengajuan permohonan oleh pihak yang mempunyai utang yang belum dibayar kepada Pengadilan PHI. Dalam beberapa kasus, pekerja yang memenangkan persidangan terkait pesangonnya mengajukan permohonan kepada PKPU untuk menunda pembayaran pesangon yang telah diputus oleh Pengadilan PHI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut dan memahami alasan penerapan PKPU oleh pekerja dalam rangka pesangon yang telah diputuskan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus terhadap beberapa kasus PKPU yang melibatkan pekerja dengan pesangon yang telah diputus oleh Pengadilan PHI. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, analisis dokumen hukum, dan telaah literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan PKPU oleh pekerja dalam perkara pesangon yang telah diputus oleh Pengadilan PHI dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain keuangan perusahaan, perubahan kondisi ekonomi, dan strategi hukum yang digunakan pekerja. Selain itu, persepsi pekerja terhadap risiko pesangon juga berperan penting dalam keputusan mereka untuk mengajukan PKPU.
Copyrights © 2024