Perdagangan elektronik, memang begitu memberikan banyak keuntungan baik, untuk pedagang maupun konsumen sehingga penggunaan internet dalam melakukan transaksi, masih diminati dan diperkirakan akan menggantikan transasksi yang masih menggunakan pola konvensional yaitu transaksi para pembeli dan para penjual saling bertatap muka, untuk melakukan pembayaran dan melakukan pembelian barang.. Kemudahan dan keuntungan yang banyak menjadi alasan utama dari oknum-oknum pedagang online yang menggeluti E-Comerce. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif Analisis Yuridis Pemungutan Pajak Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia membahas tentang Perkembangan internet dalam dunia bisnis khusunya perdagangan, memberikan banyak keuntungan namun juga memberikan kerugian baik bagi penjual maupun pembeli.E-Commerce merupakan kegiatan menjual dan membeli barang dan/ atau jasa melalui jaringan internet (Online). Pesatnya perkembangan ECommerce di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai pajak yang dikenakan dalam transaksi E-Commerce ini. Dari permasalahan diatas penulis akan membahas tentang bagaimana perkembangan e-commerce di Indonesia, bagaimana prosedur perpajakan e-commerce di Indonesia, dan bagaimana analisi yuridis prosedur perpajakan e-commerce di Indonesia. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. 010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Pada saat ini, kita menggunakan peralatan elektronik untuk melaksanakan transaksi komersial sedemikian rupa sehingga kita merasa tidak perlu mengacuhkan implikasi implikasi yang akan ditimbulkannya. Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut.
Copyrights © 2024