Penelitian ini menyajikan analisis tentang hukum persaingan usaha, terutama dalam konteks larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan membandingkan peraturan dan lembaga penegak hukum di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, menggambarkan perbedaan dan kesamaan dalam hukum materil dan formil antara kedua negara. Hasilnya menunjukkan perbedaan dalam struktur undang-undang dan lembaga penegak hukum, serta prosedur pengadilan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang relatif baru, namun terdapat upaya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, sementara Amerika Serikat telah memiliki undang-undang dan lembaga penegak hukum yang matang dalam hal ini. Perbandingan ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang implementasi hukum persaingan usaha dalam kedua konteks hukum tersebut.
Copyrights © 2024